oleh

Proyek Jalan Provinsi senilai 36 M di Way Kanan terindikasi Asal-asalan dan Tidak Sesui Spektek

LAMPUNG – Proyek pengerjaan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan ruas jalan Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 36.592.929.000,- sumber dana APBN terindikasi asal-asalan dan tidak sesuai Spektek.ย 

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Lampung Aminudin, S.P melalui Ketua Divisi Pembangunan dan pendidikannya Habibi F, S.E., senin (12/06/2024).

Menurut Habibi pekerjaan dengan nomor kontrak HK.02.01/E-Katalog-IJD/PPK.2.4.LPG/03/2023 milik BPJN Wilayah Lampung, yang di kerjakan oleh PT. Titha Wandhira Utama dengan konsultan pengawas PT. Anugerah Kridapradana (KSO) PT. Mono Heksa, diduga menyalahi aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan bestek sehingga belum sampai setahun sudah mengalami kerusakan.

Proyek yang waktu pekerjaannya 330 hari kalender dan masa pemeliharaan 165 hari kalender dimulai sejak bulan maret 2023, selama pengerjaan proyek tim investegasi FPII Setwil Lampung memantau banyak sekali dugaan temuan-trmuan di lokasi pengerjaan proyek.ย 

“lya, dari awal pengerjaan proyek tersebut kami memantau, banyak sekali temuan kami, diantaranya pihak kontraktor yang nggak mau nunjukin surat dukungan dari suplier besi maupun ready mix terlebih lagi besi dan semen yang di gunakan tidak sesuai standar nasional indonesiaโ€ ungkap Habibi.

Dirinya pun mengatakan bahwa tak hanya besi dan semen yang digunakan oleh pihak kontraktor akan tetapi matrial lain seperti pasir (sen) batu (agregat) dan aspal yang di gunakan juga terindikasi tidak mengikuti aturan yang berlaku, begitu juga batching plan yang tidak menggunakan timbangan sesuai aturan Peraturan Beton Indonesia (PBI).

“ini menjadi catatan kami FPII, dimana pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung dengan rekanannya harus siap di periksa oleh APH dan bertanggungjawab atas pengerjaan mereka karena di curigai melanggar aturan yang berlakuโ€ tegas Habibi.

Tak hanya hal tersebut pengerjaan proyek tersebut belum genap setahun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, bahkan dari kerusakan yang ada tim investegasi dapat menilai bahwa cor yang dilakukan terkesan asal jadi.

“Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan dan tegak lurus tehadap ketentuan yang berlaku.โ€ tutup Habibi(Sumber www.ungkap.id)