MAKASSAR(SULSEL) – Kuasa Hukum Ishak, Achmad Ilham S.H, M.H, Cpl mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata.No. 233, kliennya Ishak Hamsa menyatakan, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding. ” Ucapnya
Hal tersebut itu sudah di jawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil PBB milik tergugat Hj Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007.
yang dimana Blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah Tanah adat C1 yang bukanlah tanah yang berasal dari Ex Verponding.
sebagaimana yang di dalil kan tergugat Hj.Wafiah Syahrir maupun turut tergugat (ATR), Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
“Ilham menambahkan; dimana Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi yang melalui validasi instansi kantor direktorat Jendral Pajak Sulselbar (Ipeda).
sebagaimana keterangan kepala kantor Ipeda Tahun 1988, Drs.Laode Kadir.
Instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung barombong no 61 adalah tanah adat bukan tanah Ex Verponding! dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami. dengan no.233.
Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor direktorat jendral pajak (Ipeda)
Sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data yang berada pada kantor direktorat jendral pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung barombong no 61.
Adapun keterangan H.Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait perkara pidana yang dijalani oleh Muhksin menyatakan, bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Dae Djamalu memperoleh tanah itu dari willi Songkoa Alias Wijaya,
Sedangkan keterangan H.Longkeng Pada Perkara A Quo : 233 Tahun 2023 yang dimana keterangannya pula di bawah sumpah dimuka persidangan yang menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,
Sehingga kuasa hukum Ishak Hamzah menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera tangkap itu H.Abd Rasyid Alias H.Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan, olehnya itu hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah dipersidangan. (*)