KALIANDA – Perselisihan kecil antara jasa pengurus truk (petruk) dibawah naungan PT Mawar Sebelas dengan pihak Outsoucing Security PT ASDP Bakauheni Lampung Selatan, berakhir. Pencapaian itu terjadi setelah kedua belah pihak yang berselisih melakukan pertemuan penyelesaian perselisihan secara tertutup di aula kantor ASDP, pada Senin pagi (3-6-2024).
Hadir dalam pertemuan itu, kedua pihak yang berselisih, Jonizar AR dari PH PT Mawar Sebelas, BKO Marinir dan Brimob, pihak kepolisian dari Polres Lamsel, Kepala Desa Bakauheni, Perwakilan Camat Bakauheni, GM 01 dan 02 ASDP, dan Nero dan perwakilan pengurus dari Laskar Lampung cabang Bakauheni
Perwakilan Humas PT ASDP Syaiful membenarkan adanya pertemuan penyelesaian perselisihan secara tertutup tersebut. “Ya benar, tadi pagi sudah ada pertemuan antara pihak yang berselisih. Bahkan, GM 01 dan 02 hadir langsung pada pertemuan itu. Alhamdulillah, pertemuan berlangsung damai dan tertib,” jelas Bang Ipul, sapaan akrabnya ke media ini ketika dihubungi melalui whats app, Senin siang.
Terpisah Jonizar AR, kuasa hukum dari PT Mawar Sebelas mengatakan telah terjadi pertemuan, dalam rangka penyelesaian perselisihan antara jasa petruk dengan security ASDP Bakauheni. Pada pertemuan itu, berlangsung komunikatif, kejeluargaan, dan saling menyadari kekurangan masing masing pihak yang berselisih.
“Semua yang hadir dalam pertemuan itu diawali dengan sambutan dari GM ASDP dan semua pihak yang hadir diberikan ruang untuk mengungkapkan pendapatnya. Ternasuk saya sebagai kuasa hukum diberika n ruang untuk menyampaian tinjauan hukum atas perselisihan yang telah terjadi tersebut,” jelas Jonizar AR, ke media ini.
Lebih lanjut PH Petruk dari PT Mawar Sebelas Jonizar AR mengatakan, pada pertenuan itu telah diakomodir permintaan dari jasa petruk agar tidak terjadi lagi perselisihan, terciptanya efektivitas, keamanan, dan ketertiban di areal ASDP. “Ada dua permintaan dari Petruk yang telah diakomodir oleh pihak PT ASDP Bakauheni.
Dua permintaan itu, ialah minta dibuatkan dua Id-Card untuk digunakan oleh jasa petruk yang akan mengawal kendaraan truk masuk aria di zona A dan zona D Pelabuhan Bakauheni dan kendaraan roda dua yang akan digunakan oleh jasa petruk agar dapat diberikan platfom atau tanda khusus dari ASDP,” ucap Jonizar ke media ini, seraya mengatakan selama ini memang sudah ada regulasi yang melarang kendaraan yang tidak memiliki platfom khusus untuk melalui di zona A dan zona D. Meski begitu, selama ini hanya orang orang ASDP dan security yang telah memiliki platfom saja yang bisa melalui zona A dan zona D tersebut.
Sebagaimana diketahui, perselisihan kedua pihak antara petruk dengan security ASDP berawal saat kendaraan jasa petruk yang mengawal truk di pelabuhan memasuki zona A dan zona D pelabuhan Bakauheni. Melihat itu, security ASDP langsung bertindak dengan mengamankan kendaraan jasa petruk di pos security setempat. Akibat itu, terjadilah perselisihan antara jasa petruk dibawah naugan PT Mawar Sebelas dengan pihak Outsoucing Security ASDP. Bahkan, perselisihan memanas karena pihak jasa petruk dengan di back up laskar lampung tidak terima dengan pengananan sepihak tersebut. (asof)