oleh

Prof Zuda Memastikan Selama Menjabat, Tidak Akan Memberikan Izin Diskotek W Super Club Makassar

MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kelab malam W Super Club di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, tidak mengantongi izin diskotek dan tempat hiburan malam (THM). Zudan menyebut Pemprov Sulsel hanya mengeluarkan izin operasional bar.

Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral kepada seluruh jemaah Masjid Kubah 99, bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah untuk bar.

Bukan untuk diskotek atau night club, Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotek dan tempat hiburan malam untuk W Super Club,” kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Zudan juga memastikan, selama menjabat, dirinya tidak bakal memberikan izin diskotek kepada W Super Club. Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan damai di Sulsel, maupun di Kota Makassar.

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, W Super Club di kawasan CPI Makassar itu menuai polemik saat baru saja diresmikan pengacara kondang Hotman Paris. Club malam tersebut kini ditutup sementara.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak manajemen W Super Club, malam ini sudah tidak ada kegiatan di sana. Kami akan melakukan patroli,” kata Darminto saat dalam pertemuan dengan Ormas Islam di kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Jumat (31/5).

Dia menambahkan, kebijakan ini diterapkan demi menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Darminto mengungkapkan, W Super Club ditutup sementara hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kita sampaikan menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak ditentukan. Tidak ada (personel yang ditempatkan di W Super Club). Kami patroli saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto sepakat dengan langkah Polrestabes Makassar yang meminta operasional W Super Club ditutup sementara. Apalagi, menurut Danny, W Super Club itu belum mengantongi izin resmi THM, melainkan hanya izin operasional bar.

Iya, kalau THM tidak ada izinnya, bener. Yang pernyataan tentang 1.000 wanita cantik itu kan berhubungan dengan izin THM, Sedangkan izin di sana hanya bar.

Sehingga apa yang dikatakan Kabag Ops tadi benar sekali. Kalau ada izin selain izin bar berarti itu ilegal. Kalau ilegal itu teman-teman kepolisian punya otorisasi untuk melarang,” kata Danny di kediamannya,Jumat (31/5)(*)