oleh

3 Remaja Ditangkap Usai Melakukan Aksi Penembakan di Tol Sidoarjo, Pelaku Mengaku Iseng

JAKARTA – Dikarenakan kecanduan bermain game online bergenre First Person Shooter, tiga remaja melakukan penembakan di daerah Surabaya. Seperti yang kita tahu bermain game menjadi aktivitas yang disenangi oleh banyak orang, terutama para remaja.

Salah satunya adalah game online yang memiliki banyak peminat, hal ini dikarenakan pemain bisa berinteraksi langsung dengan pemain lain.

Dan game online sendiri cukup mudah untuk diakses, hanya dengan menggunakan handphone dan internet kalian sudah bisa bermain game online. Hal ini membuat banyak anak-anak dan remaja yang gemar bermain game online.

Untuk gamenya sendiri bisa diunduh di situs resmi dan banyak sekali jenisnya, dan salah satu yang populer adalah jenis game FPS atau First Person Shooter. Game bertema tembak-tembakan ini menjadi kegemaran untuk para lelaki.

Sebenarnya tidak ada salahnya bermain game jika masih mengenal batas waktu, jangan sampai berlebihan dan menjadi kecanduan.
Hal ini terjadi kepada tiga remaja yang ditangkap polisi atas aksi teror melakukan penembakan.

Dilansir  dari laman Instagram @nowdots, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap tiga pelaku penembakan dengan airsoft gun.

Tindakan mereka bertiga membuat warga Sidoarjo dan Surabaya kesal dan resah. Setelah ditangkap diketahui bahwa tiga pelaku masih remaja, bahkan salah satunya masih dibawah umur.

Dua pelaku merupakan mahasiswa dari Universitas Ciputra Surabaya, dan satu pelaku yang masih dibawah umur merupakan siswa SMA. Mereka bertiga mengakui sudah terobsesi dengan game online dan mengaku bahwa apa yang mereka lakukan hanya sebatas iseng.

Mereka melakukan aksinya di Tol Sidoarjo, para tersangka menggunakan mobil Innova hitam saat melakukan aksinya. NBL berperan sebagai pengemudi, sedangkan JLK melakukan penembakan.Mereka membeli senjata airsoft gun dengan harga yang berbeda.

Untuk motif dalam kasus ini masih diselidiki, akan tetapi para tersangka berkemungkinan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal 20 tahun. Tersangka saat ini sudah menyesali perbuatannya, akan tetapi sudah terlambat karena proses hukum akan segera dilakukan(*)