oleh

Tolak UUD Penyiaran Para Insan Pers Kabupaten Pinrang Gelar Unuk Rasa

PINRANG – Jurnalis Pinrang Bersuara di kabupaten Pinrang bersatu menggelar Aksi Unjuk rasa di depan gedung DPRD kabupaten Pinrang pada Senin,27 Mei 2024

Para Insan pers yang tergabung dari beberapa organisasi pers diantaranya  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Forum Jurnalis Pinrang, PJI, JOIN, PPWRI mendatangi gedung  DPRD Pinrang untuk menyampaikan tuntutannya terkait RUU penyiaran yang di anggap dapat merugikan kebebasan insan pers.

Sejumlah spanduk yang bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”sebagai bentuk penolakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang saat ini diinisiasi oleh DPR RI.

Untuk di ketahui beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024 menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.

Pasal-pasal yang Diprotes antara lain:
1. Pasal 50B Ayat 2 (c):
Pasal ini mengenai standar isi siaran (SIS). Jurnalis menilai bahwa pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal ini sangat absurd dan anti kebebasan pers. Pasal ini dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan informatif.

2. Definisi Penyiaran yang Luas:
Pasal 50B Ayat 2 (c) juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Jurnalis khawatir pasal ini dapat menyerang para pengkritik dan membatasi jurnalisme investigasi yang dilakukan melalui internet, media online, dan media sosial.

3. Kewenangan KPI:
Revisi RUU Penyiaran berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital. Jurnalis menilai perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers dan UU Pers.

Menurut kordinator aksi UUD  Penyiaran yang sementara ini di inisiasi DPR RI dan Lanjutnya, Pers dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Lanjutnya, Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut,”ungkap kordinator aksi.

“Saya berharap agar perubahan dalam RUU Penyiaran memperhatikan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis, serta tidak menghambat kerja-kerja jurnalistik,”tandasnya (*)