MAKASSAR -Seseorang perempuan berinisial S asal Jalan Sabutung Baru Lorong 3, RT 003, RW 002, Kota Makassar, Sulawesi Selatan diduga membuat kosmetik yang tak memiliki Izin.
S memproduksi kosmetik dengan merek AF Glow di sebuah rumah. Bahan-bahan kosmetik tersebut diduga tidak memiliki izin. Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga mengadu terkait adanya kegiatan ilegal itu.
βAda perempuan yang mengadu terkait pembuatan kosmetik dengan merek AF Glow sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sabutung Kota Makassar,β kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Di rumah produksi kosmetik tersebut ditemukan berbagai peralatan, barang dan bahan pembuatan kosmetik tidak memiliki izin resmi. Seperti peralatan produksi, bahan-bahan produksi, wadah kosmetik.
Owner AF Glow berinisial S mengakui kosmetik tersebut diproduksi/diracik sendiri untuk kemudian diperjualbelikan secara online maupun offline.
βDiracik sendiri kemudian diperjual belikan secara online maupun offline,β katanya. Terhadap temuan barang bukti tersebut didata dan diamankan ke Kantor BBPOM di Makassar serta akan dilakukan pengujian produk kosmetik untuk proses selanjutnya.