PONTIANAK – Edi Ashari warga kota Pontianak sangat kecewa terkait permasalahan pembebasan lahan yang terkena pekerjaan proyek jalan pemerintah kota pontianak, yang berada di jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota.
Sebagai warga kota pontianak dan juga sebagai pemilik tanah dirinya mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah kota pontianak, lantaran pembebasan lahan jalan hingga saat ini belum juga ada kejelasan penyelesaiannya.
“Saya sudah mengirimkan surat permohonan mediasi kepada pihak terkait, seperti Wali Kota Pontianak, Dinas PUPR dan BPN Kota pontianak, pada tanggal 7 November 2022,”jelas Edi Ashari kepada awak media melalui Via WhastApp. Selasa (9/5/2023).
Edi Ashari, sebagai pemilik tanah pernah menghadiri adanya undangan rapat mediasi di kantor Wali kota Pontianak pada tanggal 13 Maret 2023 di ruang rapat biro hukum lantai 2.
Dalam rapat tersebut dihadiri, kepala Biro hukum Pemkot Pontianak beserta staf dan jajarannya, Kabid pertanahan, perkim kota Pontianak, Dedi Wahyudi beserta stafnya Salelah,
Konsultan hukum Pemkot Pontianak Suhardi dan ahli hukum Tata Negara dari Universitas Tanjungpura pembahasan rapat terkait pembebasan lahan dan hak warga yang terkena proyek jalan tahun 2016.
Edi Ashari berharap pihak ATR/BPN kota Pontianak untuk segera memproses surat permohonan sertifikat yang sudah diajukan sejak tahun 2012,
Sesuai peta bidang yang sudah dikeluarkan oleh Kantah ATR/BPN Kota Pontianak pada tahun 2014, dari hasil putusan sidang di pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2014 Nomor : perkara 72/Pdt/G. Terkait persoalan tanah Edi Ashari dengan pemerintah kota Pontianak.
Menurut Edi Pemkot Pontianak tidak koordinasi dan pemberitahuan serta tidak (*)