oleh

Dugaan Kuat Praktik KNN Program PTSL Desa Pangkal Kecamatan Sawoo

PONOROGO – Diduga telah terjadi penyalah gunaan jabatan dan wewenang secara individu atau bersama – sama dari Tim POKMAS (Kelompok Masyarakat)

Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, terkait dengan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023.

Dari hasil penelusuran dilapangan awak media berhasil mengumpulkan data dan keterangan sebagai berikut :
Program PTSL Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo

Untuk tahun 2023 ini mencapai 4000 usulan/unit; Menurut informasi biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusul per unit Rp 500.000,- ,

Tetapi ada sekitar 200 unit adalah milik masyarakat yang kurang mampu sehingga penarikan biaya tidak sampai Rp 500.000,- bervariasi antara Rp 200.000,- s/d Rp 300.000,- per unit;

Dari studi referensi dari beberapa sumber di situs – situs resmi di cantumkan bahwa menurut SK Bersama 3 menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri,

Dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; untuk wilayah Jawa dan Bali maksimal penarikan biaya dari masyarakat pengusul adalah Rp 150.000,- yang peruntukannya adalah 1. Persiapan dokumen; 2. Pengadaan Patok; 3. Operasional Petugas Desa/Kelurahan.

Dari hasil penelusuran di atas timbul pertanyaan mendasar mengapa penarikan biaya bisa sampai Rp 500.000,- ? apakah hal tersebut bukan termasuk pungli ?

Ketika dikonfirmasi, Heru yang merupakan Ketua POKMAS Desa tersebut mengatakan bahwa penentuan biaya sebesar Rp 500.000,- sudah melalui pembicaraan dengan tiga pilar

Yaitu Pihak Pemerintahan/Birokrasi, Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan. Maka timbul pertanyaan lagi apakah benar tim dari tiga pilar mendukung aksi tersebut ? (TIM)