oleh

Pimpinan Media Online Jadi Pagar Betis Mafia BBM Di Gowa? Harap Polres Gowa dan Polda Sulsel Peka.

Gowa – Pelaku mafia BBM bersubsidi jenis solar di Bontosunggu kecamatan Bajeng semakin tak terbendung, kepolisian resort Gowa unit tipidter disinyalir melakukan pembiaran seolah olah tutup mata dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku mafia solar jaringan Iwn (inisial).

Iwn diduga merupakan salah satu mafia solar besar di Lingkungan Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa yang terang terangan melakukan aksinya diduga ada main mata

Dengan beberapa Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) juga diduga di back_up oleh pimpinan redaksi salah satu media online, diketahui oleh pihak kepolisian unit tipidter Polres Gowa?

Hal ini terungkap setelah Team investigasi memergoki anggota Iwn yang mengisi solar kedalam jerigen dengan menggunakan surat rekomendasi petani,

Setelah selesai pengisian, team investigasi lanjut mengikuti sampai gudang tempat penampungan solar hasi daril pembelian dibeberapa SPBU di Kab. Gowa pada Jum’at 11/01/2024 lalu.

Adapun kegiatan yang dilakukan didalam gudang, para pengepul yang diduga menggunakan surat rekomendasi petani mengimbal solar dari jerigen kedalam tangki milik Iwn.

Ironisnya, Saat dikonfirmasi kepada Iwn malah Pimpinan redaksi media online ini yang mengklarifikasi, “Gudang itu bukan milik Iwn tapi gudang itu milik saya’ ,Tulisnya via chat WhatsAp.

Ketua Aktivis Kontrol Sosial Indonesia, Irsan daeng Tayang membeberkan, Kepada media Mengatakan 

“Didalam gudang penampungan milik Iwn terlihat ada puluhan tangki yang sudah penuh dan para pengepul lanjut mengisi kedalam kolam, tuturnya. Kamis 18/01/2024.

Lanjut Irsan mengatakan, Para pengepul yang selama ini mengaku petani adalah kaki tangan mafia BBM jenis solar di kabupaten Gowa” ,pungkasnya.

Tidak sampai di situ, Irsan juga mengunkapkan, “Kami harap pihak Kepolisian Resort Gowa serta Polda Sulsel mengambil tindakan yang tegas untuk membasmi para pelaku mafia BBM, jangan Tutup Mata seolah olah tidak tau” ,tutupnya.

Menyentil terkait pimpinan redaksi yang diduga memback_up, Tidak luput irsan mengatakan, “Sebagai kontrol sosial seharusnya tidak boleh memback_up apalagi terlibat langsung sebagai mafia BBM” , jelasnya.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 pasal 55 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan gas,

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah untuk dijual kembali dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Tim)