oleh

Ketua Lidik Krimsus Kalbar dan Ketua FKW Desak Kejati Evaluasi Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA. 2021

PONTIANAK KALBAR – Ketua Lidik Krimsus Kalbar – Ketua LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat,Hadysa Prana mendesak Kepala Kejaksaan Tunggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH

Segera mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan 12 unit Mobil Ambulance Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Prov Kalbar Semasa Kadisnya di Jabat oleh dr. Harisson, M.Kes. Jumat, (5/01/24).

Ketua LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat,Hadysa Prana

“Saya pinta Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk segera mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan Mobil ambulance Tahun Anggaran 2021 Di dinas kesehatan provinsi Kalbar Semasa Kadisnya dijabat Oleh dr. Harisson, M.Kes” Pintanya.

Pasalnya, dalam kasus pengadaan Proyek 12 Unit Mobil Ambulance tersebut sarat Korupsi,Kolusi dan Nepotisme mengangangkangi Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa.

” Mana yang lebih tinggi Perpres pengadaan barang dan jasa dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kuasa Penguna Anggaran?” Bebernya Penuh Tanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan(FKW) Kalbar Edi Ashari,SH yang menyampaikan permasalahan tersebut pada saat Perayaan hari Harkodia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Hotel aston Pada tanggal 07 Desember 2023 yang lalu.

” Pada perayaan Harkodia di Hotel Aston bulan lalu dalam Forum Secara tegas saya sudah pinta kepada Kejati yang saat ini di jabat oleh Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk mengevaluasi Kasus pengadaan 12 Unit mobil tersebut” tegasnya Lantang(*)