TAKALAR – Penyebab kelangkaan BBM jenis solar mulai terkuak satu persatu, dimana hasil investigasi Ahmad Awaluddin terkait adanya pengisian jerigen dalam jumlah banyak dan terkoordinasi secara sistematis
Dari penelusuran tersebut, Ahmad dari media online yang hendak melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU dan oknum pemilik jerigen mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan fisik.
Pasalnya, pemilik jerigen melakukan pemukulan secara membabi-buta,yaitu Pengeroyokan.
Ketua Koordinator Aliansi Anti Mafia BBM, Andi Mallarangan, sangat menyayangkan adanya insiden yang terjadi di salah satu SPBU di Desa Bontosunggu Kabupaten Takalar,
Dimana seorang jurnalis/wartawan yang sedang bertugas melaksanakan peliputan dan perimbangan informasi justru menjadi korban penganiayaan pemukulan yang pelakunya diduga lebih dari satu orang.
Secara resmi Korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dengan Laporan Polisi nomor LP/112/XII/2023/SPKT Sek Galut, jadi mewakili teman-teman media
Dan juga korban, Kami minta Pihak Polsek Galesong Utara yang menangani perkara ini untuk cepat tanggap melakukan penyelidikan dan sekiranya mampu menangkap pelakunya,” ujar Andi Mallarangan kepada awak media, Jumat (15/12/23).
“Kami juga meminta Pihak APH bisa memberantas Mafia BBM di kabupaten Takalar, jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari kelangkaan BBM di Kabupaten Takalar,” tegasnya.
Sembari menunggu progres penanganan hukum dari Polsek Galesong Utara, Aliansi Anti Mafia BBM berencana menyiapkan aksi Demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan terkait maraknya kelangkaan BBM Jenis Solar dibeberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan.
“Memang ada rencana untuk menyampaikan aspirasi di Mapolda Sulsel, sebagai ucapan selamat datang kepada Kapolda yang baru untuk serius menindak para Mafia BBM, khususnya di Kab. Takalar, Gowa, Pangkep ,dan Barru,” pungkasnya.
Selain ke Polda Sulsel, Aliansi Anti Mafia BBM juga akan mendesak pihak PT. Pertamina Regional 7 untuk memberikan sanksi penutupan kepada SPBU kalongkong yang menjadi TKP pengeroyokan terhadap Jurnalis
Dan sudah menyalahi aturan terkait pengisian jerigen dan juga dugaan adanya kerjasama yang terstruktur bersama Mafia BBM jenis solar.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar”Tutup Ketua Koordinator Aliansi Anti Mafia BBM, Andi Mallarangan(*)