Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nur Cahyo, S.IK, Memberikan Sambutan Kepada Personil Polres Enrekang
Enrekang, timesulsel.com –Pemerintah telah menetapkan libur natal tahun 2019 yakni pada tanggal 24 – 25 Desember 2019 yang jatuh pada hari Selasa dan Rabu, sementara itu Polres Enrekang ( Sul Sel) tetap berkantor seperti biasa.
Kebijakan tersebut sudah menjadi agenda tahunan di lingkungan Polri. Untuk Polres Enrekang yang mayoritas personilnya beragama Islam tetap memberikan libur natal kepada personil yang beragama Kristen, sedangkan yang lainnya tetap berkantor seperti biasa.
Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S. Ik mengatakan bahwa disaat hari libur tiba, maka mobilisasi masyarakat yang datang maupun yang melintasi Kabupaten Enrekang sangat tinggi sehingga dibutuhkan kesiap-siagaan personil Polres Enrekang.
“Enrekang merupakan daerah pelintasan masyarakat yang ingin mudik melaksanakan ibadah Natal maupun berlibur ke Kabupaten Tana Toraja sehingga kami perlu memberikan jaminan keamanan bagi mereka” ujar Kapolres Enrekang.
Kaitannya dengan kebijakan hari libur tersebut, Pamen berpangkat dua melati tersebut telah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pengecekan kepada seluruh personil pada saat pelaksanaan Apel pagi.
Apel Siaga Personil Yang Bertugas di Mako Polres Enrekang pada Hari Natal dan Tahun Baru 2020
“Silahkan Kasi Propam dicek dengan betul seluruh personil yang hadir besok, jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan suruh buat Laporan Polisi dan berikan sanksi” tambahnya. (Zaini).