oleh

Kejari Purwakarta Musnahkan BB Perkara Pidana Dari 48 Berkas Perkara Pidana

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta kembali memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (15/11).

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.

Hadir dalam kegiatan itu jajaran Forkopimda Purwakarta dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

“Barang bukti atau benda sitaan yang kami musnahkan hari ini berasal dari 48 berkas perkara dan sudah inkrah,” kata Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta Hj. Rohayatie, S.H., M.H., kepada wartawan.

Dijelaskannya, barang bukti pidana narkotika berupa sabu sebanyak 124.0833 gram, ganja 1.614.4592 gram, tembakau sintetis 34.5683 dan ekstasi 1.5503 gram. Kemudian untuk barang bukti perkara tindak pidana kesehatan ada hexymer 2.270 butir.

Sementara, untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya, ada sejumlah perkakas sebagai alat kejahatan. Di antaranya, seperti dua buah obeng, satu buah kunci T dan satu bilah golok.

“Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini merupakan yang kedua kalinya. Adapun kali ini merupakan hasil sitaan dari periode Mei hingga November 2022,” ujarnya.

Barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan, kata Rohayatie, dimusnahkan dengan cara dibakar maupun diblender.

Sedangkan untuk barang bukti kasus tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar.

Pada kesempatan itu juga, Rohayatie mewacanakan dibentuknya BNNK dan Balai Rehabilitasi Narkotika di Purwakarta.

“Sesuai dengan kelas Kejari Purwakarta yang merupakan tipe A, maka sudah selayaknya di Purwakarta memiliki BNNK dan Balai Rehabilitasi Narkotika,” ucapnya.