TUBABA– Perlu diketahui untuk seluruh tenaga non ASN di Tubaba bahwa ini pendataan, bukan untuk penyeleksian ASN, Berdasar peraturan pemerintah RI nomor 49 tahun 2018
Tentang manajemen PPPK. Dalam pasal 99 ayat 2 bahwa pegawai yang bekerja di instansi pemerintah PPPK dan PNS sampai 28 November 2023
Dan surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
Tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah. Senin 29/08/22.
Feri Yanto, S.Ip.,MM selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi & Fasilitasi Profesi ASN Tubaba menjelaskan,
“Sebelum 28 November 2023 tidak lagi namanya pegawai lain selain PNS dan PPPK, sedangkan seluruh Indonesia masih ada tenaga honor Itu harus selesai
Dan untuk menyelesaikan permasalahan ini pemerintah pusat memerintahkan untuk menyampaikan data non ASN
Dengan syarat status PHK2 Tenaga honorer yg tidak lulus seleksi Tahun 2013,” pungkasnya.
Lanjut Feri, “Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga,
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (kepala dinas), telah bekerja paling singkat 1(satu) tahun pada 31 Desember 2021
Dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Pendataan ini melalui OPD masing-masing dan disetorkan di BKPSDM. “Jelasnya.
Maksud dan tujuan pendataan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada dan
Sebagai acuan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan untuk penyelesaian tenaga ASN 28 November 2023.
Untuk keabsahannya Feri melanjutkan, “Mengenai keabasahan masing-masing kepala OPD membuat surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak
Dan kedepannya akan dilakukan vertipikasi dan pengawasan melalui instansi pengawas seperti BKM, inspektorat, BPKP
Dan masing-masing tenaga ASN nantinya akan melakukan pengimputan terhadap data datanya masing-masing.”
“Jumlah honorer se-Tubaba saat ini belum ada karena masih di data, setelah pendataan selesai
Akan di umumkan oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid Pengadaan,
Kabid Pemberhentian, Kabid Informasi & Kabid Fasilitasi Profesi ASN) Tubaba. Pegawai pemerintah perjanjian kerja (kontrak kerja)
Dan tidak ada hak pensiun seperti PNS bisa mengikuti pendataan non ASN ini.” Feri mengakhiri.
Terkait pergantian SK (SK dijual) Kabid tidak bisa banyak menjelaskan.