ASAHAN โ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang laki โ laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan kedua pelaku inisal AI (30) warga Jalan Yos Sudarso Lk III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
Dan W (23) warga Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan diamankan pada Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB.
Awalnya personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki โ laki akan bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu
Dirumah milik seorang perempuan berinisial M di Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,โ ujar Kapolres, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, kata Kapolres, mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan rumah saudari berinisial M tersebut.
Setibanya dirumah saudari M, personel menemukan 2 orang laki โ laki berinisial AI dan W dari dalam rumah yang sedang duduk didepan meja,
Dan dari atas meja personel menemukan 1 bungkus sedang serta 2 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu,โ tuturnya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik pelaku AI yang dipesan pelaku W atas suruhan saudari M
Dengan menggunakan Hanphone milik saudari M (pemilk rumah yang tidak tertangkap) yang didapat AI dari seorang laki โ laki inisial E warga Tanjungbalai.
โPersonel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AI, dan ditemukan barang bukti 1 bungkus sedang serta 1 bungkus kecil plastik transparan berisikan Narkotika diduga jenis sabu,โ terangnya.
Selain itu, Kapolres menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1,95 gram (bruto) Narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus sedang dan 2 kecil plastik klip kecil transparan,
1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda PCK warna Hitam,
1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Kuning, 1,76 gram (bruto) Narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus sedang dan 1 kecil plastik klip kecil transparan.
โSaat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,โ tegas Kapolres sekaligus mengakhiri