PRINGSEWU– Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku
Tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan, tersangka diamankan polisi
Atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 wib di jalan kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya didepan teras cafe Barak milik korban.
Penganiayaan yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut
Mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah sakit terdekat.
Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
โSetelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya
Di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 Wib,โ kata Kapolsek Pringsewu Kota
Yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Sabtu (6/8/22) siang.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan
Penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.
โRasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,โ terang Ansori
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
โTersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP
Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.โ Tandasnya