ASAHAN โ Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial RHM alias Riki Wahid (32) warga Dusun III Desa Perk Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
Pria yang mempunyai inisial Riki Wahid ini diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
โPelaku diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 pukul 01.30 WIB di Dusun III Desa Perk Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan,โ sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (28/7/2022).
Selain itu, Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RHM merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS
Yang terlebih dahulu telah diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
โPelaku AS mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu โ sabu tersebut diperoleh dari pelaku Riki Wahid warga Dusun III Desa Perk Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan,โ ujarnya.
Lebih lanjut, ungkap Kapolres, atas dasar informasi tersebut, personel yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit
Langsung menuju ke Dusun III Desa Perk Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
โSetibanya dilokasi rumah pelaku, personel yang didampingi Kadus Dusun III Desa Perk Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
Lalu persinel melakukan penggeledahan terhadap badan, dari kantong celana sebelah kanan pelaku ditemukan plastik kecil
Yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan plastik kosong serta 1 buah pipet skop,โ jelasnya.
Kapolres juga mengungkpakan, saat diamankan pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut didapat dari temannya inisial A yang berdomisili di Tanjungbalai.
โUntuk barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal
Yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong 1 buah pipet skop,โ pungkasnya