oleh

Buron AAN, Akhirnya Diringkus Team Resmob Polres Luwu Di Jeneponto

BELOPA LUWU – Team Resmob Polres Luwu dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, SH. diback up Team Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel

Melakukan penangkapan terhadap AAN (21), terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa Badik,

Pada Selasa 24 Mei 2022 pukul 01.00 Wita, di Desa Rannaya, Kecamatan Tolo Barat, Kabupaten Jeneponto.

Hal tersebut dilakukan atas dasar laporan yang tertuang dalam LP/106/IV/2021/Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT, 11 April 2022

Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/50/V/2022/Reskrim, 23 Mei 2022.

Diketahui awal mula kejadian pada Minggu malam, 10 April 2022 lalu, sekitar Pukul 23.00 Wita,

Korban Irfan (21) mengantar seorang wanita bernama Cica untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Balabatu, Desa Sampa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Rumah Tanah Pattedong
Saat korban tiba di rumah Cica, tiba-tiba saja pelaku AAN datang dengan membawa sebilah badik

Dan langsung menusuk korban yang saat itu tak bisa berkutik. Tusukan tersebut mengenai bagian perut korban cukup dalam.

Melalui peristiwa tersebut, saat mendapat laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Akhirnya pelaku AAN berhasil terendus sedang berada di Desa Rannaya, Kecamatan Tolo Barat, Kabupaten Jeneponto,

Sehingga Team Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel, bersama Team Resmob Polres Luwu

Bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku. Team membawa pelaku ke Polres Luwu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat menjalani pemeriksaan di Polres Luwu, pelaku AAN mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Irfan,

Dengan menggunakan sebilah badik, dimana saat itu pelaku AAN melakukan Satu tusukan terhadap korban di bagian perut.

Barang Bukti (BB) berupa sebilah badik yang digunakan pelaku menganiaya korban sampai saat ini belum ditemukan dan masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).