oleh

Pemkab Nias Barat Harapkan Pemberitaan Media Mengedukasi Masyarakat

NIAS BARAT- Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, Sumut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika

Mengharapkan supaya pemberitaan melalui media dapat mengedukasi masyarakat untuk hal-hal yang positif dan produktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nias Barat Sonifati Zebua, M.M kepada wartawan saat dimintai tanggapannya

Terkait pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan sesuatu terkesan menyajikan informasi yang keliru, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Sonifati, perkembangan teknologi informasi yang pesat menyebabkan transformasi dan pertukaran informasi kepada masyarakat melalui media sangat pesat juga.

Untuk itu, kita dituntut memanfaatkan hal tersebut ke arah yang positif, untuk menambah pengetahuan,

Memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kejujuran dan fakta.

Disadari juga bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat.

โ€œKita saksikan akhir-akhir ini banyak beredar informasi melalui pemberitaan media yang tidak berimbang, tidak jelas siapa narasumbernya,

Terkesan menyudutkan salah satu pihak bahkan menyajikan data dan informasi yang tidak benar.โ€ Jelasnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ia berharap jurnalis harus menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat dalam penyampaian informasi

Yang benar dan akurat sehingga masyarakat tidak terjerumus informasi yang tidak benar (hoax).

โ€œJurnalis harus profesional dan berimbang dalam memberitakan sesuatu dengan cara menyajikan pemberitaan yang baik, tepat, aktual dan edukatif serta mengedepankan ketentuan yang berlakuโ€, harapnya.

Ia juga memberitahu jika baru saja Ia dan Kadis Kominfo Sihama Gulo pulang dari Jakarta untuk melakukan konsultasi

Di Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo dan di Komisi Informasi Pusat.

Dari hasil konsultasi di DJIKP dan KIP, kami dapatkan informasi bahwa jika media online tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pers,

Hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers akan mengevaluasi media online yang tidak mengikuti standar dan kaidah jurnalistik.โ€ Jelas Sonifati.