LAMPUNG โ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 masyarakat Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki.
โKami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri
Demikian yang di sampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers
Di Kantor BP2MI bersama Kepala UPT BP2MI, Ahmad Salabi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung,diwakili Kabid Penta, Budi Setiawan, Rabu.
Dia melanjutkan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang no.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.
โBerkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul,
Turki. Haarapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya,โ kata dia.
Pandra menambahkan kepada masyarakat jika menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker.
โInformasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal,โ kata dia lagi.
Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga
Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya telah koordinasi dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.
โEmpat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul,โ katanya.
Dirinya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut
Dan menindaklanjuti adanya sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.
โKe depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi
Khsusnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan,โ katanya lagi
Sebelumnya, 11 orang masyarakat Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke tanah air.
11 orang masyarakat Lampung tersebut di antaranya sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.
Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa, mereka transit dahulu di Turki
Dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki. (*)