NIASBARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumut melalui Dinas Kominfo sosialisasikan peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa, bertempat di Ruang Rapat Aekhula, Nias Barat, Selasa (12/4/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Yaatulo Zalukhu, S.AP.
Dalam laporannya Kabid PIKPS Theori Hia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini yaitu 1). UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2). UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan 3). Perbup Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa.
Tujuan sosialisasi ini yakni untuk menjalin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan
Dan ketentuan yang berlaku dan untuk tertib administrasi dalam melaksanakan kerjasama Pemda dengan media massa.
Peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu seluruh wartawan yang sudah bermitra di Kabupaten Nias barat, dengan jumlah 62 Media,
Baik yang berdomisili di Nias Barat maupun dari luar Nias Barat, sementara sumber dana untuk kegiatan ini
Yaitu bersumber dari APBD Nias Barat Tahun 2022 melalui DIPA Dinas Kominfo Kabupaten Nias Barat .
Dalam sambutan tertulis nya Bupati Nias Barat yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejhteraan Rakyat, Yaatulo Zalukhu, S.AP
Mengatakan, sosialisasi Perbup tersebut merupakan suatu langkah baru dalam mewujudkan visi misi guna mempercepat penyebarluasan informasi
Kepada masyarakat tentang hal-hal apa saja yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
“Selain untuk menjalin kemitraan dengan media dan untuk tertib administrasi, kerjasama pemerintah daerah dengan media
Dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi pelaksanaan pogram dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat dan stakeholders lainnya,” jelasnya.
Diungkapkan beliau, pemerintahan Khenoki – Era Era tidak alergi dengan kritikan dari semua pihak,
Akan tetapi kritikan tersebut harus sesuai dengan aturan atau rambu-rambu yang ada.
“Diharapkan rekan-rekan media dapat mempublikasikan kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada dan kiranya Perbup menjadi pedoman dalam menjalankan kemitraan.
Sementara Kadis Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd dalam paparannya menyampaikan secara detail ruang lingkup, asas, sasaran,
Persyaratan dan mekanisme kerjasama termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipatuhi bersama.
“Sebagaimaa diketahui bahwa pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, telah diatur
Bahwa pelayanan media massa di Kabupaten Nias Barat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Pelayanan Media Massa (SipMass).” Terang Sihama.
Pada kesempatan itu, Sekdis Kominfo Sonifati Zebua, M.M., secara singkat memaparkan mekanisme penggunaan aplikasi SipMass
Yang telah dikembangkan sebagai inovasi baru di Nias Barat, mulai proses pendaftaran akun, unggah dokumen yang dipersyaratkan, verifikasi berkas,
Validasi akun, penginputan link berita dan fitur-fitur lainnya.
Dalam ruang diskusi, Toroziduhu Harefa Kabiro media Online pelitaekspres.com, menyampaikan, sangat mengapresiasi Pelaksanaan Sosialisasi ini.
Bahkan dia memberitahu, jika satu-satunya diantara kabupaten/Kota di Kepulauan Nias, Hanya Kabupaten Nias Barat
Yang telah melakukan sistem kerja sama media berbasis elektronik dengan menggunakan Aplikasi Sipmass.
Dikesempatan itu,ia juga meminta, agar Pemkab Nias Barat melalui Dinas Kominfo kabupaten Nias Barat,
Untuk memprogramkan pelaksanaan UKW dengan menghadirkan Narasumber dari luar.
Pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Nias Barat Drs. Turuna Gulo, M.M., Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kasubbag
Dan staf Kominfo serta perwakilan media calon mitra pemerintah Kabupaten Nias Barat.