oleh

Soal Rolling Jabatan, Kaban BKD Diduga Abaikan Perintah Gubernur

MALUT – Baru-baru ini, di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) dihebohkan dengan adanya rolling jabatan eselon II dan III.

Sebab, terdapat tiga pejabat eselon II yang seharusnya dinonjobkan tapi masih tetap dipertahankan dengan menduduki jabatan eselon III.

Ketiga pejabat ini adalah Ridwan Goal Putra Hasan sebelumnya sebagai Kadis Nakertrans dan saat ini menduduki posisi sebagai Kabid Persandian Dinas Kominfo Malut,

Yunus Badar dengan jabatan lama Kadis Perkim saat ini sebagai Kabid Perencanaan dan Kepegawaian Biro Adpim Setda Malut,

Serta Dihir Bajo dengan jabatan lama Karo Adbang dan saat ini menduduki jabatan eselon III sebagai Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Malut.

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengaku tidak memerintahkan soal pengisian jabatan pada eselon III

Oleh ketiga pejabat tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga pejabat eselon II yang dirolling ini harus dinonjobkan.

β€œItu bukan saya yang kase turun, tanya di BKD sudah, saya minta supaya kase nonjob daripada kase turun pangkat (jabatan),” tegas gubernur, pada saat memimpin rapat di kantor gubernur Malut, Jumat (1/4) akhir pekan kemarin.

Sementara, Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, menjelaskan bahwa pergantian ketiga pejabat tersebut sudah dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Asesmen.

β€œHasil evaluasi itukan ada skor-skor, makanya tim yang melakukan asesmen itu melaporkan hasilnya kepada gubernur,

Yang didalam hasil evaluasi itu kan kinerja semua orang dievaluasi. Jadi, kinerja itu terkait dengan penyelenggaraan keuangan, kemudian kestabilan di dalam kantor,

Itu semua dihitung, jadi setelah dihitung kan ada skor-skornya,” ujar Samsudin, saat dikonfirmasi, di Kantor Gubernur Malut, Senin (4/4).

Menurut Samsudin, saat Gubernur menyampaikan bahwa bukan gubernur yang melakukan pergantian itu benar karena perombakan jabatan ini berdasarkan hasil asesmen.

β€œJadi kalau Pak Gubernur bilang bukan saya, bisa saja, karena itu dilakukan skoring sesuai perhitungan,

Kemudian Pak Gubernur memutuskan. Tapi, intinya kalau seseorang itu nilainya bagus pasti orang itu tidak diberhentikan,” tambahnya.

Sementara, Kaban BKD, Idrus Assagaf
secara terpisah, dihubungi media ini melalui pesan whatsapp. Namun, upaya konfirmasi terkait persoalan ini belum direspon sampai berita ini dipublish.