oleh

Satreskrim Polres Tanjungbalai, Amankan Gojek Penyalur PMI Dengan Cara Ilegal

TIMESULSEL.com, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dengan cara ilegal bernama Syafrizal Nasution alias Gojek alias kojek (39) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris lingkungan Kelurahan Gading

Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 22:35 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap Tersangka dan mengatakan,

Ia ditangkap dirumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

β€œDari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 unit HP merk Nokia miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Senin (1/4) ke awak Media.

Eri juga mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki – laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan.

Pada Hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Es Dengki lingkungan II

Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Sambungnya, dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah diintrogasi oleh Penyidik,

Dan memberikan keterangan. Lalu Penyidik terus menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

β€œDari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama Gojek.

Kemudian pada Hari Kamis tanggal 31 maret 2022 sekira pukuk 22:30 WIB, di ketahui bahwa Tersangka berada dirumahnya,” ungkap Eri.

Lebih lanjut, dikatakannya, sekira pukul 22.35 WIB, Tersangka berhasil diamankan berikut Barang Bukti (BB) 2 unit HP merk NOKIA dari tangannya.

Guna dilakukan penyidikan, kini Tersangka digelandang ke Kantor Polres Tanjungbalai berikut barang buktinya.

β€œTerhadapnya, saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkahkan pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017

Tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” sebut Eri.

Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjungbalai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan,” pungkasnya.