TIMESULSEL.com, KEPULAUAN NIAS -Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama sejumlah Kepala Daerah se-Kepulauan Nias
Menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
Tentang konfirmasi status wajib pajak, bertempat di Grand Kartika Jl. Gomo Kota Gunungsitoli, Rabu (23/03/2022)
Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ini
Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam pelaksanaannya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.Ucap Lakhomizaro
Ia juga berharap agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selama ini berada di Kota Sibolga,
Juga dibangun di wilayah pemerintah Kota Gunungsitoli sehingga proses konsultasi tentang pajak lebih mudah dijangkau oleh masyarakat se-Kepulauan Nias.
Pada acara tersebut Turut hadir, Mewakili Bupati Nias, Mewakili Bupati Nias Selatan, Mewakili Bupati Nias Barat,
Kasdim 0213/ Nias, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Kapolres Nias Selatan, Mewakili Kajari Gunungsitoli, Mewakili Kepala Pengadilan Negeri Gunungsitoli,
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono, Kepala KPP Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah, Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si, sejumlah awak media, dan hadirin lainnya.