TIMESULSEL.com,TANGGAMUS- Advokasi Milenial Perempuan asal Kabupaten tanggamus, Merli Yunita Sari,
Bersama Ketua Apsi Tanggamus Dedi Saputra soroti sanksi berupa denda kepada siswa
Yang tak ikut kerja bakti di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Dikatakan Merli Yunita Sari, dirinya kurang sependapat dengan adanya aturan denda bagi yang tidak mengikuti program kerja bakti disekolah.
Kita pahami makna denda dalam konteks ini merupakan keharusan untuk membayar sejumlah uang
Akibat adanya pelangaran, terhadap aturan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Apabila sekolah ingin menerapkan aturan denda bagi siswa yang tidak mengikuti kerja bakti,
Harusnya ada sosialisasi dan musyawarah dengan komite sekolah dan wali murid,
kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama, bagi yang melangar akan didenda sesuai dengan ketentuan yang disepakati, ujarnya.
Selanjutnya juga perlu evaluasi apakah kebijakan tersebut membawa dampak positif atau tidak. Banyak cara agar siswa-siswi termotivasi,
agar ikut kerja bakti tanpa adanya denda seperti reward dan memberikan apresiasi bagi yang menjunjung disiplin tingi.
” Buat aturan yang mampu meningkatan kreatifitas siswa-siswi, karena anak-anak milenial sekarang ini butuh apresiasi bukan denda,
Karena denda itu ultimum remidium jalan terakhir,” Jelasnya, Jumat (25/2)
Menurut dia, dengan kejadian itu harapannya yang duduk sebagi leader harus sangat berhati-hati
Dalam mengambil kebijakan, dan setiap aturan harus ada dasar
yang jelas serta tertulis, apakah itu berupa surat edaran atau yang laiinya. Karena setiap permasalah berawal pada pengambilan keputusan.
Dirinya juga berharap Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, segera mengambil langkah untuk segera
Menindaklanjuti permasalahan ini secara tuntas, demikian tutupnya.
Bersamaan, ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indoneaia (APSI) Tanggamus, Dedi Saputra mengatakan,
Jika mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada pasal 1 ayat 1
mengatakan, pendidikan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar, dan proses pembelajaran agar peserta didik
Secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
Pengendalian diri, kecerdasan, akhlak serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Menurutnya, apakah relevansi dan orientasi dari penerapan sanksi denda bagi siswa yang melangar aturan disekolah, dan efek jera bagi siswa tersebut,
malah efeknya lebih ke orang tua siswa, karena siswa yang kena sanksi denda akan minta uang kepada orang tua.
” Bagi orang tua siswa yang secara ekonomi kurang mampu, sudah bisa dipastikan sangat membebani,
Lain halnya dengan orang tua siswa yang tarap ekonominya menengah keatas,
mungkin saja tidak terlalu membani mereka, artinya pemberlakuan sangat tidak sesuai tujuan pendidikan,” Jelas Dedi Saputra.(tim)