oleh

Edi Tanati Anggota MRP : Bank Tanah, Solusi Pemerintah Bagi Pembangunan Daerah Februari 22, 2022 NASIONAL

TIMESULSEL.com, YAPEN – Kepada media, Edi Tanati Anggota Majelis Rakyat Papua dalam kunjungan kerjanya ke Waropen pekan lalu

Mengatakan bahwa melalui pemerintah pusat saat ini sudah ada peraturan pemerintah terkait hadirnya Bank Tanah, urainya Minggu, 20/02/22 di Hotel Merpati Serui.

Menurut Edi, bahwa saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 164 tahun 2021 tentang Bank Tanah,

Program pemerintah pusat melalui Bank Tanah ini baik sekali karena akan mengatur tentang bekas tanah garapan,

Bekas tanah eksplorasi, perkebunan kelapa sawit, dan lain sebagainya.

Dengan hadirnya Bank Tanah, kami harapkan kedepan data-data tanah yang dimasukan ke Bank Tanah

Adalah data yang sudah akurat dan layak untuk digunakan. Kedepan segalah pengurusan terkait jual beli dan kontrak tanah, akan diatur di Bank Tanah tersebut, bebernya.

Kita jangan lalai sehingga suatu saat jika ada data tanah yang dimasukan ke Bank Tanah merupakan data yang salah

Atau tidak tepat karena sumber informasi yang tidak akurat, bisa mempengaruhi dalam pengambilan keputusan yang tidak tepat oleh pihak Bank tanah.

Salah satu BUMN yang dibentuk ini akan mengatur seluruh tanah-tanah diseluruh wilayah Indonesia ini akan dibuka di provinsi

Dan kabupaten kota khusus mengurus tanah. Sehingga kepada pemerintah kabupaten kota harus berperan juga

Dalam membantu masyarakat adat dalam menyelesaikan dan atau menyiapkan data-data tanah secara baik, bebernya.

Jika kita sudah memiliki data-data yang lengkap terkait status tanah-tanah yang dimiliki oleh suku atau keret yang terdata

Baik di Bank Tanah maka ketika Pemda ingin membangun sesuatu diatas tanah adat tersebut, Pemda atau pihak terkait cukup mengecek ke Bank Tanah

Maka dengan mudah telah memiliki data yang akurat, sehingga proses perencanaan pembangunan terlaksana lebih baik, ucapnya mengakiri penjelasan terkait Bank Tanah.