oleh

Rapat Tindak Lanjut Rencana Aksi Korpsupgah KPK RI Dihelat Hari Ini, Ini Agendanya.

WAJO, timesulsel.com – Pemerintah Kabupaten Wajo menyelenggarakan kegiatan tindak lanjut rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Korsupgah KPK RI diruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo , Selasa 1 Oktober 2019.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE memimpin langsung rapat ini bersama dengan Sekretaris Daerah sebagai moderatornya, dalam acara ini Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo sebagai Leading sektor dalam acara ini.

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Rakorwardanas pada tanggal 25 sampai dengan 26 September 2019 yang lalu di Yogyakarta yang terselenggara atas kerjasama KPK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Sekretariat Kepresidenan.

Dimana salah satu pembahasan pentingnya adalah optimalisasi realisasi MCP atau monitoring center and prevention yang dipandu langsung oleh koordinator wilayah VIII Sulawesi dan Papua.

Berdasarkan hasil evaluasi tim Korsupgah KPK RI bahwa capaian implementasi rencana tindak lanjut pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan, dimana Kabupaten Wajo masuk dalam peringkat 23 dari 25 instansi pemerintah Kabupaten kota dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., M.M. menyampaikan kalau pengharapan dari tim Korpsupgah KPK RI untuk supaya ada pergerakan dua minggu kedepan, terkait penguplotan data dari OPD yang masuk dalam aplikasi dimana terhubung langsung dengan Korsupgah KPK RI.


Di mana Bapak Choky yang merupakan perwakilan wilayah VIII di Provinsi Sulawesi Selatan dan Papua, mengharapkan semua ini menjadi perhatian serius jika ingin dikatakan berkomitmen untuk menyelenggarakan pemberantasan korupsi.

Kita harus bangkit dari rasa ngantuk kita dan supaya apa yang diharapkan dari Korpsupgah KPK RI dapat kita capai.

Wakil bupati Wajo H. Amran, SE menyampaikan bahwa dia langsung di telpon oleh Korpsupgah KPK RI dimana posisi Wajo berada pada posisi 23 dan agar semua bekerja dengan baik, dengan urutan ke 23 ini Kabupaten Wajo tidak serius melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.

Rapat selanjutnya akan dipimpin langsung oleh Sekda, sehingga apa yang didapatkan di Yogyakarta hari itu, akan dibahas bersama paling tidak di bulan Oktober ini ada peningkatan kita, sebentar di akhir rapat ada komitmen bersama yang harus kita tanda tangan untuk meningkatkan kinerja kita.

Ada hal-hal yang ingin saya sampaikan terkait Bagaimana mengoptimalkan kinerja monitoring pengawasan dalam rangka pencegahan

Pertama ada rasa malu, melalui forum ini mari kita bangkit kerja keras untuk memenuhi apa yang diharapkan oleh Korsupgah KPK RI. k
Kedua realisasi implementasi NCP menempatkan ukuran kinerja instansi terhadap komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, jika capaian hasil kinerja yang sangat kurang berarti kita kurang peduli pada komitmen itu.

Sehingga Korpsupgah KPK RI akan memberikan penilaian kepada kita,
Ketiga pencapaian kinerja itu sendiri merupakan penilaian kami bersama Bapak Bupati, karena kalau pencapaian kita kurang tentu yang disorot Bupati dan Wakil Bupati.

Maka penilaian uji kompetensi dalam rangka untuk penempatan pada jabatan baik eselon II, III dan IV yang berkaitan langsung dengan program Korsupgah KPK ini, tentu ada hal yang sifatnya substantif yang perlu mendapatkan perhatian bagi kita semua yang harus kita laksanakan bersama

1.Pemakaian aplikasi Planning Simda perencanaan yang meliputi penginputan RPJMD meliputi penyelesaian Renstra OPD 5 tahunan, penyelesaian Renja 1 tahunan di dalamnya termuat ada fokirnya DPRD, Musrembang dan forum perangkat daerah.
2. Penempatan tim teknis pada Dinas PTSP anggaran sarana prasarana Dinas PTSP dan pengadaan CCTV pada Dinas PTSP.
3. Penyelesaian analisis standar biaya untuk dimasukkan pada aplikasi e-planning.
4. Pola rekrutmen promosi, rotasi, mutasi dan pemberhentian pejabat ASN dengan melampirkan pertama laporan Anjab dan kedua laporan training analisis.
5. Review HPS harga perkiraan sendiri pada unit kerja pengadaan barang dan jasa dengan disinkronkan dengan SSH

6. Pemenuhan anggota Pokja sesuai hasil analisis jabatan fungsional
7. Insentif Pokja untuk ditetapkan pada Peraturan Bupati.
8. Peraturan Bupati tentang kode etik yang memuat sanksi yang mencabut konflik kepentingan.
9. Audit forensik oleh Inspektorat atas kepatuhan pengadaan barang dan jasa.
10. Kualifikasi tender.
11. Kecakapan SDM APIP
12. Ketersediaan standar operasional prosedur atau SOP.
13. Kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dari eksekutif dan legislatif.
14. Kepatuhan ketentuan gratifikasi.
15. Inovasi akselerasi pendapatan daerah.
16. Laporan tindak lanjut atas aset daerah yang bermasalah.
17. Data penguasaan BUD oleh masing masing pejabat.

Selanjutnya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S. Sos., M.M mengharapkan agar bergerak bersama kepada Inspektur Daerah agar mengaktifkan seluruh Inspektur Pembantu, auditor serta P2UPD,

Dan admin MCP tugasnya adalah melakukan penginputan data Verifkasi yang masing-masing dikumpulkan Irbang berdasarkan perangkat daerah, masing masing harus Bergerak bersama dan harus memahami isi indikator efisiensi terkait pembuktian.

Selanjutnya di buka aplikasi dan melihat progres yang sementara berlangsung yang terkoneksi langsung dengan Korsupgah KPK RI.

Admin itu sendiri di SK kan oleh KPK RI menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo dan yang dimaksud ini adalah H. Kurniana S.Sos., M.Si di mana, dia memberikan progres kepada OPD yang terkait dengan hal-hal yang harus diupload dan diisi sesuai dengan kenyataan dan dibahas satu persatu.

( Humas Pemkab Wajo )