TIMESULSEL.com, Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Sulawesi Selatan melakukan terobosan bantuan sosial kepada masyarakat
Dengan pengawalan lalu lintas yang memakai ambulance baik jenazah maupun orang sakit tanpa di pungut biaya ( Gratis ).
Menindak lanjuti terobosan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, Satuan Lalulintas Polres Wajo akan memberikan pengawalan ambulance jenazah maupun orang sakit secara gratis
Agar masyarakat bisa menikmati pegawalan dari anggota satlantas dan mendapatkan keselamatan.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, A.S.IK.MM melalui Kasat Lantas Polres Wajo AKP Hasanang.SH menuturkan, sesuai program atau terobosan dari Ditlantas Polda Sulsel,
Satuan lalu lintas se- Sulsel di tuntut semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan pengawalan ambulance bagi masyarakat yang membutuhkan,
Baik itu ambulance jenazah maupun terhadap orang sakit.Untuk wilayah hukum Polres Wajo telah di keluarkan himbauan terkait dalam hal pengawalan tersebut.
Sekarang di lapangan banyak pengawalan Ambulance yang dilakukan oleh sepeda motor pribadi.Tentunya sangat membahayakan keselamatan dirinya
Dan orang lain, sehingga akan dilakukan tindakan persuasif dan apabila masih ada akan ditindak dengan tegas,β Anang,sapaan Kasatlantas Polres Wajo,Selasa 18 / 1/ 2022 kepada media
Lebih lanjut,AKP Hasanang menjelaskan,berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan),
Adalah sesuai dengan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,Ambulance yang mengangkut orang sakit,kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
Iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,jelasnya
Sementara pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine.
Sehingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( Traffic Light ) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama
βJika ambulance mengangkut orang sakit tetapi dalam posisi tidak dikawal oleh petugas Kepolisian, maka ambulance tersebut dapat tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas,
Seperti menerobos lampu merah dan melawan arus. Tapi di sini yang boleh melakukan pengawalanpun hanya polisi. Kendaraan pribadi tidak dapat melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arusβ,ungkapnya
Untuk diketahui,Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menghimbau kepada seluruh masyarakat wajo jika membutuhkan pengawalan ambulance jenazah ataupun orang sakit sesegera menghubungi call center yang di sediakan,081141870