TIMESULSEL.com, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Tersangka pemilik Narkotika Jenis Sabu, Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 19 WIB.
“Tersangka pemilik Narkotika Jenis Sabu yang diamankan bernama Budi alias Boy alias Yuyun (36) laki-laki merupakan warga Jalan Pasir Raya Lingkungan V (lima) Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK ke awak Media, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut, sebut Triyadi, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka yaitu 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram,
1 lembar kertas tisu warna putih, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan serta potong celana pendek warna abu-abu.
“Penangkapan terhadap Tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah beralamat di Jalan Pasir Raya Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Sambung Triyadi, Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut, opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendatangi tempat yang di informasikan.
Disitu ditemukan ada 1 orang laki-laki, selanjutnya petugas mendatangi dan pada saat itu juga dengan menggunakan tangan kirinya, mengambil sesuatu dari dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri, lalu menjatuhkannya ke tanah.
“Melihat hal tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku bernama Budi alias Boy alias Yuyun,” cetus Triyadi.
Kemudian, petugas langsung melihat benda yang dijatuhkannya dan setelah dilihat ternyata ada 1 lembar kertas tisu warna putih yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu.
“Saat diinterogasi Boy mengaku bahwa Barang Bukti tersebut adalah miliknya, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap badannya dan ditemukan 1bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dari dalam saku Celana Tersangka sebelah kanan,” tambah Triyadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadapnya diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Triyadi