TIMESULSEL.com, KOTA AGUNG- Sebanyak 66 Penjabat Kepala Pekon masa jabatan tahun 2022, dilingkup Pemkab Tanggamus. Dilantik Bupati Tanggamus.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman Sekertariat Pemkab Tanggamus itu dihadiri, Wakil Bupati AM. Syafi’i, Para Asisten, Para OPD, Para Camat, Perwakil dari Kapolres Danramil Kotaagung. Selasa (11/1)
66 Pejabat Kakon tersebut tersebar di 17 Kecamatan yaitu, Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur, Kota Agung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong,
Gunung Alip, Semaka, Talang Padang , Sumberejo, Air Naningan, Pulau Panggung Ulubelu, Pugung, Bulok, Limau , Cukuhbalak dan Kecamatan Kelumbayan Barat.
Dikatakan Bupati, berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor: 05 Tahun 2015, tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan
Dan pemberhentian kepala pekon, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 17 Tahun 2019.
Dalam hal kekosongan jabatan kepala pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala pekon,
Atau kepala pekon yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan. Kemudian Bupati mengangkat penjabat kepala pekon berdasarkan
Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.63/34/08/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
Atas nama pemerintah kabupaten tanggamus, saya mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik, dan saya berharap agar saudara-saudari dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya Kepala Pekon hasil Pilkakon nantinya.
Kepada para Pj Kakon yang baru, diirnya menyarankan untuk merangkul semua pihak, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Menurut dia, dalam masa transisi ini, selaku Pj Kakon agar terus dapat berkoordinasi kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program kerja, penganggaran, tupoksi dan administrasi pemerintahan pekon, serta
jangan lupa untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari mantan kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Selanjutnya, sesuai dengan amanah yang diberikan, kiranya saudara-saudari Penjabat Kepala Pekon untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Memfasilitasi dan melaksanakan pemilihan kepala pekon, sampai dengan dilantiknya kepala pekon hasil pilihan masyarakat pekon. Kinerja para Pj kakon akan kami evaluasi, jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan, Tegasnya.
Bupati tidak mau kepada penjabat kepala pekon, hari ini di lantik tapi kemudian bermasalah dengan hukum dan lainnya, sehingga tentunya ini akan menjadi catatan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya karena tergiur oleh hal-hal yang tentunya akan menyesatkan bagi kita semuanya.