TIMESULSEL.com, Sulut –Mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung LAF alias Ludy, serta Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi ER alias Etty, dua tersangka dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut, melalui Penuntut Umum pada Aspidsus Kejati Sulut. Penahanan dilakukan tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka
LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum,” beber Kepala Kejati Sulut Dita Prawitaningsih SH MH,
Hal itu disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH.
Adapun identitas kedua Tersangka adalah sebagai berikut: LAF alias Ludy, 52 tahun, Laki-laki, Alamat Desa Matungkas, Jaga V, Kabupaten Minahasa Utara
Pekerjaan Karyawan BUMN, mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018.
Kemudia tersangka ER alias Etty, 59 Tahun, perempuan, alamat di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Wiraswasta.
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara adalah sebanyak 262 item. Yang terdiri dari 260 .item berupa dokumen dan dua item berupa dua bidang tanah
Yaitu satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2. dan satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik. Nomor 572 seluas 12.472 m2.
Keduanya atas nama tersangka ER alias Etty, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” kata Rumampuk .
Menurut Rumampuk, aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado
Dengan Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.
Lanjutnya, kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur & rekan, senilai Rp. 10.036.800.000 untuk nilai pasarnya dan Rp. 7.026.000.000, untuk nilai likuidasi.
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy, berawal pada tahun 2017.
Di mana, PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman
Dengan Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan,
Dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan .
Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.784.740.727,00 .Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya.
Antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain, Ungkap Rumampuk.
Lantas perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka LAF alias Ludy dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
Sementara tersangka ER alias Etty dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
Kedua tersangka diterima oleh Tim Penuntut Umum yaitu Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Pingkan W. I. Gerungan, S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Ollivia L. Pangemanan, S.H., M.H.,
Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., dan Mita Ropa, S.H., M.H. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut, tandas Rumampuk.(*)