TIMESULSEL.com, WAJO โ Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Mappasessu berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo untuk menindak lanjut daripada laporan Koalisi LSM terkait dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ketua komisi I tersebut, supaya pihak kejaksaan melakukan penyelidikan daripada laporan Koalisi LSM.
Dan memanggil pihak yang terkait yang diduga terlibat dalam penyaluran BPNT di Wajo.
Dia khawatir jangan sampai, dugaan penyelewengan BPNT ini terdengar informasinya sampai di pemerintah pusat, yang ujung-ujungnya akan menghambat penyaluran BPNT di Wajo.
โKalau masalah ini tidak diusut sampai tuntas, saya khawatir akan menghambat penyaluran BPNT di Wajo kedepannya,” jelas H. Ambo Mappasessu.
Lanjut Dia, jangan sampai terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat di Kabupaten Wajo,โ ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.
Anggota DPRD dari Dapil I ini, menyebut, kejaksaan Negeri Wajo perlu bersinergi dengan Koalisi LSM yang telah melaporkan masalah ini,
karena mereka memiliki data yang bisa membantu memperlancar proses penyelidikan.
Jika benar temuan dari Kolaisi LSM itu, lanjut Ambo Sessu, maka yang dirugikan akibat perbuatan oknum itu adalah negara dan rakyat.
โKasihan rakyat yang menjadi korban dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya
Apalagi oknum tersebut mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat. Dan kalau terbukti, mereka harus dihukum,โ tandas legislator hanura ini
Andi Arifuddin Ketua DPD Limit Kabupaten Wajo, membenarkan jika kolaisi LSM sudah melaporkan ke Kejari Wajo dugaan penyelewengan program BPNT.
โKami sudah laporkan secara resmi ke pihak kejaksaan, bahkan bukti berupa dokumen dan bukti transfer sudah kami serahkan,โ ujarnya.
Menurut Ondoe, panggilan akrab Rafiuddin, koalisi LSM sangat berharap Kejari Wajo mengusut secara tuntas masalah ini, tanpa memandang bulu.
โKami berharap kejaksaan mengusut, siapapun oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan BPNT di Wajo. Jangan tebang pilih, siapapun oknumnya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,โ ujarnya. (**)