oleh

Pencuri Dan Penadah Diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai Dalam Satu Hari

TIMESULSEL.com, TANJUNGBALAI – Kurang lebih dari 1 x 24 Jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan Tersangka pencurian dan penadahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH ke awak Media saat dikonfirmasi, Sabtu (04/12/2021).

Lebih lanjut Humas menuturkan, seorang pelaku pencurian tersebut bernama Robi Caniagung alias Robi alias Obi laki-laki (32)

Warga Jalan Sikas Linkungan III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (Pasal 362 dari KUHPidana).

Sedangkan sebagai penadahnya Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping laki-laki (35)

Jalan Binjai Linkungan IX Kelurahan Simulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (Pasal 480 KUHPidana),” ujarnya.

Selain itu Humas menyebutkan, Tersangka diringkus berdasarkan Laporan Eltiyanto Ivan Pangaribuan laki-laki (32) warga Jalan HM Nur Lingkungan V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

β€œTepatnya pada tanggal 27 September 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai tentang peristiwa pencurian yang dialaminya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Pukul 16.00 WIB

Di Jalan Jenderal Sudirman Gang Gozali Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” katanya.

Sambung Humas, Ia juga menyampaikan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 16:00 WIB

Di Jalan Jendral Sudirman Gang Gozali Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya disebuah toko di pasar mayat milik Eltiyanto Ivan Pangaribuan (Korban).

Atas kejadian itu Korban kehilangan 1 Unit Handphone merk VIVO V11 Warna hitam biru dan 1 buah gitar merk yamaha warna hijau.

Pelaku pencurian mengakui, dengan cara, pada saat kejadian Korban berada di tokonya sedang tertidur lalu pelaku masuk ke dalam untuk mengambil atau mencuri Handphone dan gitar.

Tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko membangunkan Korban.

Selanjutnya Korban mencari laki-laki yang membawa gitar tersebut namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan Handphone miliknya telah hilang,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.4.200.000, (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan Korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” tambahnya.

Masih Humas, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Andi Zulkarnain Tambunan (Penadah).

Lalu dilakukan pencarian terhadap Robi (Pencuri), di dapat informasi berada dirumahnya.

Takut kehilangan buruannya, tim bergerak menuju tempat yang di maksud, tetapi Tersangka tidak berada dalam rumahnya

Melainkan terlihat berada di belakang rumah kakaknya, lalu tim mengejar Tersangka yang berlari ke dalam rumah kakaknya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan tim mendapatkan perlawanan dari keluarga Tersangka, lebih kurang 10 menit akhirnya tim berhasil membawa Tersangka keluar dari dalam rumah kakaknya.

Didampingi kepling setempat, Kedua Tersangka di bawa Ke Polres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH