oleh

Kurir dan Bandar Sabu Diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Pringsewu

TIMESULSEL.com, PRINGSEWU — Kurir dan Bandar narkotika jenis sabu, akhirnya di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus

Tersangka berinisial SN alias Piyan (39) pekerjaan Buruh tani dan FD alias Pengki (31) yang berprofesi pengangguran.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/11).

Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

Sedangkan FD alias Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib.

“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin” ujarnya Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Pada Senin (29/11/21) siang.

Dari kedua tersangka yang berhasil di amankan tersebut, yang berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar.

Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu.

Dan Sabu tersebut dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

Selanjutnya sabu tersebut di edarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

“Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya” terang Khairul

Selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan uang tunai Rp. 300 ribu,” Jelas Iptu Khairul Yassin Ariga,S.Kom

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang pemberantasan Narkotika

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tandasnya.(**)