oleh

KPK: Inspektorat 14 Hari Investigasi Dugaan Kasus Proposal SBSC dan Jual Beli Jabatan


TIMESULSEL.COM, Malut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu selama 14 hari kepada Inspektorat Maluku Utara (Malut) untuk investigasi terkait Kasus dugaa proposal SBSC dan jual beli jabatan kepsek SMA/SMK

Untuk melakukan investigasi terkait dugaan kasus proposal Studio Bidadari Sofifi Channel (SBSC) dan dugaan kasus jual beli jabatan kepala sekolah SMA/SMK.

Selama 14 hari kedepan ditambah satu Minggu, tidak boleh terlewat waktu yang diberikan KPK untuk melakulan investigaai terkait dua hal itu,” kata kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali kepada sejumlah wartawan, di kantor DPRD Malut, Sofifi, Rabu (17/11/2021).

Menurut Nirwan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dalam rangka penyelidikan dugaan kasus proposal Studio Bidadari Sofifi Channel (SBSC) dan dugaan kasus jual beli jabatan kepala sekolah SMA dan SMK tersebut.

Setelah membentuk tim investigasi, Inspektorat Malut langsung mulai bekerja sesuai dengan arahan KPK.

Inspektorat sudah melaksanakan dan sudah bentuk tim, mulai dari hari Senin dan sudah mulai bekerja.

Sekarang inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dalam bentuk pengumpulan data, setelah pengumpulan data kita akan publikasikan,” jelasnya.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut akan dimintai keterangan oleh tim investigasi Inspektorat.

β€œKaro Administrasi Pimpinan dan komisi IV kita akan mintai keterangan, kemudian kepala cabang dinas Halmahera Barat dan kepala sekolah,” bebernya. (*)