TIMESULSEL.COM, LAMPUNG UTARA- Ketua Umum Nasional Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) Sihabudin Zuhri, SH, MH, mendukung upaya upaya yang dilakukan oleh Advokat Akhlis Mukhidin SSn SH MH.
Untuk mengembalikan marwah seorang advokat yang seolah olah direndahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti mengadukan Iptu Silir dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Godean Polres Sleman ke Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa 16 November 2021 pukul 12.00 WIB.
โProfesi advokat itu dimata hukum setara dengan APH lain nya, mengapa dalam kasus ini oknum tersebut (kepolisian, red) seolah-olah merasa bahwa profesi advokat itu rendahan dan polisilah yang paling berhak dan paling tinggi dalam penanganan suatu perkara,โ ujar Sihabudin Zuhri, melalui pesan WhatsApp, kepada sejumlah awak media, Rabu, (17/11/21).
Dia mengatakan, seharusnya APH dalam menjalankan tugas berpedoman kepada undang-undang serta peraturan yang ada, tidak merasa, bahwa โKastaโ APH satu dengan APH lainnya lebih rendah atau lebih tinggi.
Advokat adalah salah satu penegak hukum, ini tertulis pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan
Dia juga meminta kepada Advokat dan Paralegal LAN yang tersebar di daerah untuk tidak takut dengan siapapun dalam menangani suatu perkara karena Advokat dan Paralegal serta APH lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang membedakan hanya Tupoksinya.
โSelagi masih di relnya (UU dan Peraturan, red) jangan pernah takut. Karena di mata hukum kita ini sama, salam kepastian hukum, justice for anak negeri,โ pungkas Sihabudin.
Sebelum nya, berdasarkan rilis di berbagai media diketahui laporan Advokat Akhlis terkait hal diatas, diterima oleh Aipda Gatu Surya Kuncara SH, anggota Subbag Yanduan Bidang Propam Polda DIY.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP 2/56/XI/2021/Yanduan, teradu diduga melakukan tindak pidana perampasan mobil, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan profesi advokat, dan pencemaran nama baik.
Selain mengadukan polisi anggota Polsek Godean, Akhlis Mukhidin juga melaporkan Eko dan kawan-kawan, debt collector ACC Finance. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0874/Xi/2021/SPKT/Polda DI Yogyakarta pada tanggal 10 November 2021, terlapor diduga melakukan tindak pidana, perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan yang melanggar Pasal 335 KUHP terjadi di halaman Unit Pengolahan Ikan Sidokerto, Godean, Sleman pada Selasa 12 Oktober 2021 pukul 12.10 WIB.
Sedangkan kronologis di ketahui, Eko bersama rombongannya berjumlah sekitar 10 orang memaksa untuk menyerahkan mobil kepada mereka.
Dari surat yang diperlihatkan terbaca satu orang bernama Eko sebagai penerima kuasa dari finance lembaga pembiayaan ACC.
Masih berdasarkan rilis, Akhlis ketika kejadian mengatakan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat, dengan arogannya mereka menanyakan dan meminta kartu tanda advokat.
Sembari mengelilingi dan mengintimidasi secara verbal, memaki-maki dengan ucapan di antaranya pengacara abal-abal, pengacara pengecut dan lain sebagainya.
Bahkan berteriak-teriak sambil menggebrak mobil dan melecehkan, merendahkan harkat dan martabat profesi Akhlis sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas advokasi.