TIMESULSEL.COM, ASAHAN β Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial SF (24) warga Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP SH saat dikonfirmasi Kamis malam (16/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut,
Dimana pelaku ditangkap Pada hari Kamis 09 September 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang di Proyek Berkat yang berada di Dusun XVII Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Tersangka kita amankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 bungkus klip kecil berisikan butiran diduga Narkotika Jenis Shabu berat bruto 0,18 gram,
Serta 6 buah pipet penyambung, sebuah tutup Aqua serta sebuah kaca pirex yang masih melekat diduga Narkotika Shabu, lalu kita bawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,β jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku tersebut kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,β sambung Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP SH.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyampaikan bahwa Polres Asahan dan jajarannya akan terus membasmi peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.
Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
βYang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,β tegas orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan