oleh

PPKM Diperpanjang Dua Minggu Kedepan, Sejak 10 Hingga 23 Agustus

TIMESULSEL.COM, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali berlanjut dua pekan ke depan,

Terhitung mulai hari ini Selasa 10 hingga 23 Agustus 2021. Tempat ibadah masih dibatasi, namun ada pelonggaran bagi kegiatan belajar mengajar.

“Dua pekan ke depan tempat ibadah maksimal hanya terisi 25 persen atau 30 orang. Tetap dengan protokol kesehatan ketat,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan pada tempat ibadah ini berlaku pada daerah dengan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali.

Adapun untuk kegiatan industri ekspor dan penunjangnya, telah diberi kelonggaran beroperasi penuh. Namun tetap dengan protokol kesehatan ketat.

Hanya saja kata Airlangga, industri yang mendapat pelonggaran harus memperhatikan aturan ketat PPKM. Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan penegakan disiplin.

“Apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari. Bila ada kelalaian dalam penerapan PPKM akan dilakukan penindakan,” terang Airlangga.

Penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali ini akan dilangsungkan di 45 kabupaten/kota.

Sementara itu, 302 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota akan menerapakam PPKM Level 2.

Keputusan perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali diambil setelah terjadi kenaikan angka kasus Covid di luar Jawa Bali dalam dua pekan. Sementara diJawa dan Bali terjadi penurunan kasus.

Sementara itu bagi daerah dengan penerapan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali kata Airlangga, diberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Namun dibatasi maksimum 50 persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, restoran dan tempat makan boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.(**)