TIMESULSEL.COM, BATAM –Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yoedi Anugrah Pratama mengatakan.
Bahwa perkara dokter cabul atas nama terdakwa DS (38 tahun) telah memasuki persidangan.
Sekarang persidangannya telah memasuki pemeriksaan saksi. Kemarin saksi ahli yang diperiksa dalam persidangan.
Jadi Kemarin itu pemeriksaan saksi ahli,” kata Yoedi saat dikonfirmasi oleh channelpublik pada hari Kamis (05 Agustus 2021).
Yoedhi menerangkan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan kemarin tidak jadi maka dilanjutkan pekan depan.
Persidangan dalam perkara ini tertutup untuk umum sebab perkaranya adalah asusila.
Persidangan dengan terdakwa DS itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu serta jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
βKalau mau tanya terkait perkara itu silahkan aja langsung ke PP (Panitera Pengganti) atas nama Saryo,β ucap Yoedhi secara singkat.
Saat ditanyakan terkait nomor perkara dengan terdakwa DS sebagai dokter cabul membuat Yoedhi memilih tidak berkomentar sama sekali.
DS diketahui bekerja di klinik Kimia Farma KDA Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.
Diduga kuat DS mencabuli seorang wanita yang merupakan pasiennya berinisial VS di klinik Kimia Farma KDA Batam Centre. (**)