TIMESULSEL.COM, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan.
Telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa penerima Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah
Dikabarkan bahwa dalam dakwaan tersebut Nurdin Abdullah di sebutkan ancam hukuman terhadap terdakwa.
Maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
βPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, β Baca JPU KPK secara Bergantian M.asri irwan, Siswandono, dan Arif Usman.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan denda minimal maksimal Rp1 miliar. (Source: Trotoar)