JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Dilansir ANTARA, Jumat (4/7/2025), mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025.
Tunjuk Kapuspenkum Baru Dilansir dari salinan surat yang diterima ANTARA di Jakarta hari ini, surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
Dari adanya mutasi ini, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Qohar akan diisi Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.
Selain Dirdik Jampi posisi strategis lainnya yang mengalami rotasi, salah satunya adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Posisi yang kosong tersebut akan diisi Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Undang Mugopal yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.