oleh

Roy Suryo Pilih Hadiri Preskon Pemakzulan Gibran, daripada Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

JAKARTA – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo memilih untuk menghadiri konferensi pers pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu (2/7/2025).

Hari ini kebetulan saya memang hadir di sini, tidak di Polda Metro Jaya. Karena apa? Saya, Dokter Rismon yang hari ini ada di Pasar Pramuka,

Kemudian Dokter Tifa yang hari ini lagi ada di tempat lain, kami siap 11 ribu triliun persen untuk hadir sebenarnya,” ujar Roy Suryo saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya ke Polda Metro Jaya berdasarkan rekomendasi dari tim kuasa hukum Ia menyoroti status laporan yang menurutnya hanya bersifat undangan klarifikasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat (pro justicia).

“Tapi atas rekomendasi dari para kuasa hukum kami, karena apa? Satu, mereka-mereka yang lapor ini yang klarifikasi sekarang ini baru sifatnya undangan. Undangan klarifikasi tidak ada pro justicia-nya,” tegasnya.

Selain itu, Roy Suryo juga meragukan kaitan langsung para pelapor dengan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.”Dan mereka-mereka itu tidak terkait langsung dengan korban atau tidak terkait langsung dengan pelapor, yaitu tidak terkait dengan Jokowi,” tambahnya

Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki legal standing, locus, maupun tempus yang jelas dalam surat panggilan. “Sehingga kami disarankan untuk tidak perlu hadir,” jelas Roy.

Ia pun meminta Polda Metro Jaya untuk lebih profesional dan presisi dalam memproses pengaduan masyarakat. Dirinya berharap pengaduan yang tidak memiliki legal standing, identitas terlapor yang jelas, tempus, dan locus, tidak perlu diproses.

“Makanya saya pun hadir membersamai para purnawirawan TNI dan itu sikap kami terhadap Polda Metro Jaya, tolong lebih profesional, tolong lebih presisi kalau memproses pengaduan dari masyarakat,” pungkas Roy Suryo.

Adapun Polda Metro Jaya sudah memeriksa 99 saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, jumlah saksi tersebut berasal dari dua obyek perkara.

Yang pertama itu tentang fitnah yang diketahui dari akun media sosial. Yang kedua obyek perkaranya adalah menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, serta menyebarkan berita bohong,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).