JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menyatakan, negara tidak boleh kalah dari tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.
Hal ini disampaikan Suddin merespons kasus pembubaran retret pelajar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya,” kata Sudding dalam siaran eprs, Kamis (3/7/2025).
“Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata dia melanjutkan.
Serangan ke Gaza Berlanjut, Israel Klaim Kematian di Titik Bantuan adalah ‘Kebohongan’ Sudding menekankan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.
“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap pihak yang terlibat.
“Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” kata Sudding.
Pelajar Kristiani di Sukabumi Di samping itu, ia mengusulkan evaluasi terhadap regulasi seperti SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang dalam praktiknya seringkali tidak mencerminkan semangat konstitusi.
Menurut dia, regulasi yang semestinya memfasilitasi justru kerap digunakan sebagai instrumen pembatasan, karena pelaksanaannya sangat bergantung pada kehendak mayoritas lokal.
Oleh karena itu, Sudding meminta pemerintah untuk berani meninjau kembali regulasi-regulasi yang dalam praktiknya melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Soroti Anak yang Jadi Korban “Jika ada regulasi yang justru membuka celah bagi pelanggaran HAM, maka ini menjadi tugas kita bersama untuk segera membenahinya,” ucap Sudding.
Sudding pun mengingatkan bahwa sikap intoleransi sangat bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila, apalagi jika dibarengi dengan perbuatan pidana seperti perusakan fasilitas pribadi hingga ancaman dan intimidasi.
“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tetapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tutur dia.
Sebelumnya, sekelompok pelajar Kristen yang sedang mengikuti kegiatan retret di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, didatangi massa hingga akhirnya dibubarkan.
Massa juga melakukan perusakan sejumlah fasilitas vila. Polda Jabar telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.