oleh

Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.

Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

“Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.

Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari PDI-P. Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.

“Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi.

Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir. Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa.

Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai. Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.

“Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.

KPK tidak hanya menggunakan pasal suap. Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.

CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.

“Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.