oleh

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Larang Lahan Parkir Minimarket Disewa Usaha Lain tapi Gratis untuk Warga

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan larangan bagi pemilik minimarket menyewakan lahan parkir mereka untuk usaha. Namun, Eri memperbolehkan jika lahan tersebut digunakan secara gratis untuk warga sekitar.

Larangan tersebut disampaikan Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir liar di minimarket yang terletak di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, pada Selasa (10/6/2025).

Dalam sidak tersebut, Eri menerima laporan dari seorang pedagang yang mengeluhkan usahanya terdampak akibat penutupan lahan parkir minimarket. Eri Cahyadi Minta Jajarannya Cek 800 Minimarket

Pedagang tersebut mengaku harus membayar sekitar Rp 800.000 per bulan untuk lahan parkir yang disewakan. ini nyalahin aturan, fungsinya parkir, izinnya parkir, disewakan tidak untuk tempat parkir ini saya proses ini.

Karena ini enggak bener ini sudah,” tegas Eri di lokasi sidak. Eri juga menekankan bahwa pemilik minimarket seharusnya lebih peka terhadap kondisi masyarakat Surabaya.
Menurutnya, bantuan dari para pengusaha sangat dibutuhkan oleh warga setempat.

“Dia buka usaha di Surabaya, nang sebelah mburi-mburine iku wong sing (di belakang-belakangnya itu orang) membutuhkan pekerjaan, malah dikongkon (disuruh) nyewa,” ujarnya

Wali Kota menambahkan bahwa situasi akan berbeda jika pengusaha bersedia memberikan lahan parkir secara gratis kepada warga. Dia berjanji akan membantu menghitung kembali pajak parkir yang dikenakan.

“Nek sampeyan wong apik nang (kalau kamu orang baik di) Surabaya, sekitar jenengan (anda) itu ada orang membutuhkan, kasih gratis. Tapi izinnya diajukan, saya hitung lagi kebutuhan parkirnya,” jelasnya

Jukir Liar di Minimarket Kerjanya Terorganisir Meskipun memberikan kelonggaran, Eri tidak memberikan sanksi kepada pemilik minimarket tersebut, tetapi mereka tetap diharuskan melaporkan jika ada pedagang yang terdampak.

“Saya kasih kesempatan dulu untuk berubah, ojok disewakno (jangan disewakan). Nek digawe wong sing (kalau dipakai orang yang) usaha sekitar yang enggak mampu, kasihlah lokasi itu,” ujarnya

Sebelumnya, Eri juga telah menyegel dua minimarket di kawasan Jalan Dharmahusada karena tidak memiliki juru parkir yang dilengkapi rompi perusahaan.

“Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada tulisan bebas parkir. Saya minta ada tukang parkir menggunakan rompi dari tempat usahanya,” kata Eri saat ditemui di lokasi, Selasa (10/6/2025).