TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono memastikan, proses kode etik terhadap Bripka IDM alis Ikbal di Polres Halmahera Selatan akan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bripka IDM alias Ikbal, selain dilaporkan atas kasus dugaan pengadaan kelistrikan di tiga desa di Halmahera Selatan, juga terseret kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu.
Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/6/2025) menyatakan, Bripka IDM yang bertugas di Halmahera Selatan tersebut, memiliki beberapa riwayat permasalahan sehingga pernah menjalani pidana, serta sidang disiplin hingga kode etik di internal Kepolsian.
Kapolda menyatakan, terduga pelanggar tercatat telah tiga kali terlibat dalam tindak pidana dibidang Minerba dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha dengan Nomor: 5/Pid.Sus/2018/PN Lbh, tanggal 19 April 2018.
Selain itu, terduga pelanggar juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/V/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tanggal 06 Mei 2025 yang saat ini dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Bahkan Bripka IDM juga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA, Tanggal 23 Mei 2025 dengan status sementara proses penyidikan.Â
Selain itu lanjut Kapolda, terduga pelanggar tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin yakni pada tahun 2020 dengan wujud perbuatan berupa meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan sehingga dijatuhi hukuman putusan berupa teguran tertulis, tunda gaji berkala 1 periode dan mutasi bersifat demosi.
Sementara putusan disiplin selanjutnya pada tahun 2021 dengan wujud perbuatan berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat sehingga dijatuhi hukuman putusan berupa Patsus 14 hari dan tunda UKP 1 periode.
Selain disiplin lanjut Kapolda, terduga pelanggar juga sudah 4 kali menjalani sidang kode etik profesi polri karena melakukan beberapa kasus pada beberapa tahun lalu.
Sidang kode etik terhadap IDM dilaksanakan pada tahun 2019 dengan wujud perbuatan melakukan tindak pidana di bidang minerba kemudian telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan negeri labuha dan atas perbuatan tersebut terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa perbuatan tercela, permintaan maaf dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik.
Pada bulan Juni tahun 2022 terduga pelanggar juga menjalani sidang kode etik dengan wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari atau desersi dan atas perbuatan tersebut terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik serta dipindah tugaskan ke fungsi berbeda dalam ruang lingkup Polres Halsel yang bersifat demosi.
Selanjutnya terduga pelanggar pada Oktober 2022 juga menjalani sidang kode etik dengan wujud perbuatan berupa melakukan perselingkuhan sampai kemudian memiliki seorang anak laki-laki sehingga dijatuhi sanksi berupa perbuatan tercela, permintaan maaf, kewajiban mengikuti pembinaan mental dan fisik selama 1 bulan, mutasi bersifat demosi, tunda pangkat selama 2 periode dan Patsus selama 30 hari.
Â