oleh

Pedagang di Pasar Lakessi Parepare Sewakan Lapak Rp 5 Juta, Disdag Pedagang Hanya Bayar Retribusi

PAREPARE – Oknum pedagang berinisial JM mempersewakan dua lapak permanen di Pasar Lakessi Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan harga Rp 5 juta.
Pemkot Parepare pun turun menertibkan lapak tersebut. “Dua los di situ, Rp 5 juta itu dua los sewanya,” ungkap JM kepada detikSulsel, Kamis (5/6/2025).

JM mengaku lapak itu sempat ditempati menjual beras. Namun saat ini lapak itu sudah kosong sehingga dia memutuskan menyewakan lapaknya dengan memasang spanduk informasi di depan losny “Menjual beras ka dulu di situ. Saya tempati dulu. Sekarang pindah ma di luar,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Erman Kadir menegaskan lapak di pasar tidak boleh dipersewakan. Pihaknya saat ini mendata ulang pedagang untuk menertibkan pembagian lapak.”Tidak ada yang begituan. Makanya sekarang kita pendataan, bagaimana caranya semua pedagang di luar bisa kita masukkan,” kata Erman.

Pihaknya pun akan menurunkan spanduk yang berisi informasi penyewaan lapak tersebut. Erman mengungkapkan oknum pedagang bermasalah.”Itu masalah. Itu kan tidak boleh diperjualbelikan. (Pungutan) retribusi ji saja. Yang begini tidak diperjualbelikan, tidak dipersewakan,” jelasnya.

Dia mengatakan, lapak yang kosong itu akan dikembalikan ke pemerintah kota. Erman mengimbau agar pedagang mendaftarkan kembali lapaknya.”Silakan mendaftar kembali untuk pembagian losnya. Yang tidak mendaftar itu dikembalikan ke pemerintah daerah losnya,” ujar Erman.

Warga yang ingin berjualan di Pasar Lakessi bisa menempati lapak yang kosong dengan mendaftarkan diri di Dinas Perdagangan. Dengan catatan harus sesuai dengan zona yang ditentukan pemerintah.

“Kalau ada yang tempati menjual kita kasi masuk. Yang penting sesuai zonanya. Syaratnya itu kalau mau menjual di los cukup KTP saja. Nanti bayar retribusi per hari itu Rp 5 ribu,” pungkasnya.