oleh

DPRD Wajo Setujui Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Jadi Perda

WAJO โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Komisi II terkait perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut sebagai langkah menuju penetapan menjadi Perda.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita bersama Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi dan dihadiri anggota dewan, serta jajaran sekretariat DPRD.

Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Merly Iswita menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah. โ€œRanperda ini telah melalui tahapan pengkajian oleh Bapemperda, termasuk harmonisasi dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan,โ€ ujarnya.

Ranperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh aspek tata kelola barang milik daerah yang merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien dan akuntabel.

Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian hasil kajian Bapemperda, penjelasan dari pihak pengusul, serta pandangan dari masing-masing fraksi di DPRD Wajo. Seluruh fraksi yang hadir menyampaikan pandangan dan masukan konstruktif terhadap substansi Ranperda, yang kemudian dijawab langsung oleh pengusul.

Pimpinan DPRD selanjutnya meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota dewan. Setelah disetujui, pimpinan rapat menetapkan bahwa Ranperda usul inisiatif Komisi II DPRD Wajo secara resmi akan dibahas dalam tahapan selanjutnya untuk menjadi Perda.

โ€œPeraturan ini nantinya akan menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,โ€ tutup Ketua DPRD sebelum menutup rapat secara resmi.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Politisi Gendra itu menegaskan bahwa perbaikan regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

โ€œDengan Ranperda ini, pemerintah daerah nantinya memiliki payung hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan barang milik daerah di Wajo,โ€ ungkap Herman.(Humas DPRD Wajo)