oleh

Perintah Presiden Prabowo, Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi di Lingkup BP2P Sulawesi

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 1,1 miliar yang terjadi di lingkup Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi III.

Penyelidikan dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan hasil audit temuan langsung ke Kejati Sulsel, Makassar, pada Selasa (27/5/2025).

β€œIni perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas korupsi di seluruh kementerian, dan juga perintah Menteri PKP untuk menciptakan kementerian yang bersih,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman.

Nota Fiktif dan Pengadaan Rekayasa Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan.

β€œKita sudah melakukan konsultasi dengan Aspidsus. Secepatnya, kita usahakan pekan ini akan diterbitkan,” ujar Soetarmi. Dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III berinisial II, yang menjabat periode 2022–2024.

Heri menguraikan dua modus utama yang ditemukan: Pertama, nota sewa kendaraan fiktif dalam perjalanan dinas 2022–2023, dengan total kerugian negara sebesar Rp 914.051.662.

Kedua, korupsi dan kolusi pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 201.705.190. Tetapi kontrak ditandatangani sebulan kemudian. Lima paket pekerjaan seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa,

Namun faktanya dikerjakan satu orang, yaitu HM, yang disebut sebagai kolega II. β€œPaket pekerjaan tersebut dipecah jadi lima, tetapi dikerjakan satu orang,” ungkap Heri.